Hari Ini Richard Eliezer Jalani Vonis
Jakarta, Dekannews - Persidangan vonis para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir.
Kali ini, giliran Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2), dalam kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan seluruh penjuru tanah air itu.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu.
Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel pada pagi hari.
Sidang rencananya juga dinyatakan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikuti proses persidangan baik secara langsung maupun melalui siaran media.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Richard Eliezer diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa mantan anak buahnya itu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Richard memperoleh hukuman lebih ringan.
"Kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," ujar Kamaruddin.
Namun demikian, Kamaruddin menilai sulit jika mengharapkan Richard Eliezer divonis bebas dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu mengingat Richard merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Ferdy Sambo.
"Saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah lima tahun. Karena dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat," tutur Kamaruddin. RED